KENDARI, iNewsKendari.id - Ratusan tenaga kesehatan tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Bidan Indonesia (PBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023) pagi. Mereka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Pengunjuk rasa menilai, pengesahan RUU Omnibus Law mengancam organisasi profesi kesehatan sebab terdapat beberapa pasal yang kontroversial.
Empat tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa, menolak segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan membahas RUU Kesehatan Omnibus Law, meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan, meminta penguatan eksistensi dan kewangan organisasi kesehatan, serta meminta pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli, dan liberalisasi.
"Kami menolak itu karena memang di Undang-Undang Omnibus Law itu menyebutnya secara umum dan subtansi konten, isi dari Undang-Undang masing-masing profesi itu memang tidak terbawa di sana," jelas Sekretaris PPNI Sulawesi, Sapril, di lokasi unjuk rasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh, yang bertemu dengan para pengunjuk rasa, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para tenaga kesehatan dan akan menyampaikan hal tersebut ke pemerintah pusat.
"Kita harapkan semua, bukan berarti kita anti terhadap Undang-Undang, tapi penerapan terhadap rasa keadilan yang dirasakan ini harus juga dinikmati oleh rakyat Indonesia," kata Abdurrahman Saleh, setelah menerima aspirasi ratusan tenaga kesehatan.
Setelah menyampaikan tuntutan, ratusan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi se-Sulawesi Tenggara membubarkan diri. Mereka berjanji akan melakukan aksi susulan jika RUU Omnibus Law tetap dilanjutkan oleh pemerintah pusat.
Editor : Asdar Zuula