get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Diajak Damai tapi Bayar Rp50 Juta kepada Oknum Polisi

Presiden Direktur PT VDNIP Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Fitnah dan Laporan Palsu

Kamis, 09 Maret 2023 | 03:38 WIB
header img
Kawasan PT VDNIP, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Ida menyatakan bahwa penangkapan kliennya oleh penyidik didasari oleh alasan yang dianggap mengada-ada, yaitu dengan alasan bahwa Noval Bungandali Tamburaka mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.

“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.

“Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.

Noval Bungandali Tamburaka, yang merupakan pelapor, diketahui masih ditahan di rumah tahanan Mako Polda Sultra sejak penangkapannya setelah bebas murni.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut