KENDARI, iNewsKendari.id - Tony Zhou, Presiden Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP), dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (3/3/2023), oleh Noval Bungandali Tamburaka yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah.
Pelaporan tersebut terkait dugaan fitnah atau laporan palsu. Menurut Ida Hamidah, Tony Zhou diduga melakukan pelaporan palsu terkait pemalsuan dokumen surat keterangan tanah yang diduga dilakukan oleh Noval Bungandali Tamburaka. Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Benar klien kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, karena klien kami memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan membayar pajak atas objek tanah yang dikuasai maupun dimanfaatkan oleh klien kami yang kemudian telah dibeli oleh PT VDNIP,” kata Ida dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Ida juga mengungkapkan bahwa staf dari PT VDNIP, pernah mengakui lokasi tanah yang dimiliki oleh Noval Bungandali Tamburaka, telah dibeli oleh perusahaan lain bernama PT KPP. Namun, hingga saat ini pihak PT VDNIP, belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan dan bukti jual beli yang dimaksud.
“Sehingga menurut klien kami bahwa dalil terlapor yakni Tony Zhou, yang menyatakan bahwa tanah milik korban sudah dibeli pada tahun 2017 yang lalu tidak bisa diperlihatkan,” jelas Ida.
Menurut Ida, saat berkomunikasi dengan manajemen PT VDNIP, ia telah meminta agar mereka tidak memasuki pekarangan tanah milik kliennya. Oleh karena itu, pada tanggal 13 September 2019, manajemen PT VDNIP memutuskan untuk membeli tanah milik kliennya untuk menghindari sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak.
Editor : Asdar Zuula