get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Diajak Damai tapi Bayar Rp50 Juta kepada Oknum Polisi

Presiden Direktur PT VDNIP Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Fitnah dan Laporan Palsu

Kamis, 09 Maret 2023 | 03:38 WIB
header img
Kawasan PT VDNIP, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Tony Zhou, Presiden Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP), dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (3/3/2023), oleh Noval Bungandali Tamburaka yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah. 

Pelaporan tersebut terkait dugaan fitnah atau laporan palsu. Menurut Ida Hamidah, Tony Zhou diduga melakukan pelaporan palsu terkait pemalsuan dokumen surat keterangan tanah yang diduga dilakukan oleh Noval Bungandali Tamburaka. Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

“Benar klien kami merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, karena klien kami memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan membayar pajak atas objek tanah yang dikuasai maupun dimanfaatkan oleh klien kami yang kemudian telah dibeli oleh PT VDNIP,” kata Ida dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Ida juga mengungkapkan bahwa staf dari PT VDNIP, pernah mengakui lokasi tanah yang dimiliki oleh Noval Bungandali Tamburaka, telah dibeli oleh perusahaan lain bernama PT KPP. Namun, hingga saat ini pihak PT VDNIP, belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan dan bukti jual beli yang dimaksud.

“Sehingga menurut klien kami bahwa dalil terlapor yakni Tony Zhou, yang menyatakan bahwa tanah milik korban sudah dibeli pada tahun 2017 yang lalu tidak bisa diperlihatkan,” jelas Ida.

Menurut Ida, saat berkomunikasi dengan manajemen PT VDNIP, ia telah meminta agar mereka tidak memasuki pekarangan tanah milik kliennya. Oleh karena itu, pada tanggal 13 September 2019, manajemen PT VDNIP memutuskan untuk membeli tanah milik kliennya untuk menghindari sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak.

Setelah terjadi transaksi jual beli dengan pihak manajemen PT VDNIP, perusahaan tersebut melakukan pembangunan lahan parkir untuk karyawan di atas objek tanah yang dimaksud.

“Perlu saya tegaskan PT VDNIP ini perusahaan besar, membeli sesuatu bukan seperti membeli kacang rebus. Surat-surat kepemilikan klien kami telah melalui verifikasi selama kurang lebih enam bulan baru kemudian PT VDNIP membeli tanah klien kami,” tegas Ida.

“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas obyek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNIP telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” sambungnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presiden Direktur PT VDNIP yang membeli obyek tanah dari pihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kalinya dengan pelapor pada tanggal 13 September 2019, telah melalui verifikasi internal.

Namun, setelah itu, PT VDNIP melaporkan Noval Bungandali Tamburaka, dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi miliknya dan Noval kemudian ditahan.

“Dan laporan tersebut merupakan pengaduan atau laporan palsu dan telah nyata merugikan klien kami beserta keluarganya,” kata Ida.

Setelah kliennya dinyatakan bebas murni dari kasus tersebut pada tanggal 1 Maret 2022, Ida mengungkapkan bahwa Noval Bungandali Tamburaka kemudian ditangkap lagi tanpa diperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.

“Kami selaku Penasihat Hukum tidak disampaikan terkait penangkapan ini sehingga membuat istri dan anak-anak klien kami shock ketika menjemput kebebasan suami/ayahnya. Sementara pada saat pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya kami intens berkomunikasi baik dalam hal pendampingan dalam pemeriksaan maupun langkah-langkah hukum lainnya,” ungkap Ida.

Ida menyatakan bahwa penangkapan kliennya oleh penyidik didasari oleh alasan yang dianggap mengada-ada, yaitu dengan alasan bahwa Noval Bungandali Tamburaka mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.

“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.

“Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.

Noval Bungandali Tamburaka, yang merupakan pelapor, diketahui masih ditahan di rumah tahanan Mako Polda Sultra sejak penangkapannya setelah bebas murni.

Menurut Ida, pelaporan PT VDNIP melalui kuasa hukumnya terhadap Noval Bungandali Tamburaka dianggap tidak beralasan, karena pihak PT VDNIP belum membuktikan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh kliennya.

Ida menyebutkan bahwa tindakan oknum penyidik di Polda Sultra tidak mencerminkan semangat reformasi yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ida mengatakan bahwa situasi ini akan semakin merusak citra Polri di mata masyarakat dan oleh karena itu melalui surat pengaduan ini, mereka berharap kepolisian dapat menangani kasus ini dengan lebih profesional.

Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, membantah penangkapan terhadap Noval Bungandali Tamburaka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

“Mana ada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” ujar Wayan melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/3/2023).

Sementara sampai saat berita ini diterbitkan, pihak PT VDNIP belum memberikan respons terhadap kasus yang diungkapkan oleh Ida Hamidah, kuasa hukum dari pelapor Noval Bungandali Tamburaka.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut