KENDARI, iNewsKendari.id - Direktur perusahaan tambang PT L, OS diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/3/2023), terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi dalam rilis tertulisnya mengatakan OS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk.
Selian itu, aktivitas penambangan di Konawe Utara (Konut), juga diduga tidak membayar dana reklamasi dan pasca-tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa saksi inisial OS Direktur PT L dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin" ujar Dodi.
Pemeriksaan OS, dilakukan berkaitan dengan aktivitas tambang Perusahaan Daerah (PD) Utama Sultra yang beroperasi di Wilayah IUP Operasi Produksi PT Antam di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu.
Dodi menambahkan pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara per 14 Februari 2023.
Editor : Asdar Zuula