KENDARI, iNewsKendari.id - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Suryono (LOS), diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan bahwa pada Selasa (14/2/2023) pagi, LOS menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel yang dilakukan secara melawan hukum, tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi pasca-tambang yang seharusnya dilakukan oleh Perumda Sultra.
“Pemeriksaan terkait dugaan tipikor produksi dan penjualan ore nikel,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023) petang.
Ade melanjutkan, badan usaha milik daerah (Perumda) diduga menggarap kawasan hutan lindung yang terletak di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu Konawe Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal LOS, penyidik Kejati Sultra akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti serta menentukan tersangka.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Oktober 2022, Kajati Sultra telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 14 Februari 2023 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023.
Editor : Asdar Zuula