KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara di Pengadilan Tipikor Kendari.
Empat tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari adalah, GM PT Antam, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Direktur Tristaco Mineral Makmur dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya.
"Nanti perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor kendari," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023) lalu.
Ade Hermawan menegaskan Kejati Sultra tetap akan fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini, pengembangannya akan dilakukan sesuai fakta persidangan nanti.
"Nanti kan kita tinggal nunggu sidang saja ini nanti, artinya tinggal nanti tahapan sidangnya. Nanti penuntut umum akan fokus dalam penyelesaian perkara ini," jelas Ade.
Selain itu, Kejati Sultra, melimpahkan 8 tersangka lain dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Para tersangka itu saat ini sudah berada di jakarta.
Mereka adalah Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin, Pejabat Kementerian ESDM Sugeng Mulyanto, Erik Viktor Tambunan, Yuli Bintaro dan Hendri Julianto, Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji, Direktur PT LAM Ofan Sofwan, Direktur Operasional PT LAM Glenn Ario sudarto.
Editor : Asdar Zuula