KENDARI, iNewsKendari.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang selama ini menjalankan aksinya di Kota Kendari.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 20,5 gram beserta timbangan digital.
Pelaku, Edi (26), pemuda asal Kabupaten Muna, diamankan petugas saat akan menjalankan aksinya mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Senin (23/1/2023) sore.
Pelaku ini, juga sebagai kurir sabu yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia merupakan pemain lama yang beraksi sendiri di wilayah Kota Kendari, tanpa bantuan orang lain.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah beberapa kali melakukan perdagangan sabu di Kota Kendari dan dalam sebulan bisa menjual 500 gram.
"Tersangka juga sudah menjadi TO (Target Operasi) kita, dimana perannya juga sangat vital sekali sebagai bandar," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombespol Bambang Tjahjo Bawono, saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (6/2/2023) pagi.
Saat ini, pelaku sedang menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Sultra, ia dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2, ancaman hukuman mati.
Editor : Asdar Zuula