Putusan hanya meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk merevisi RTRW. Hal itu dibuktikan oleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” kata Marlion.
Marlion, putra Roko-Roko, mengatakan penghentian tambang di Wawonii akan memiliki dampak sosial besar. Ribuan masyarakat yang bergantung pada tambang akan kehilangan pekerjaan, menimbulkan pengangguran. Daerah juga akan terkena dampak ekonomi, karena investasi yang sedang berjalan akan terganggu dan tidak dipertahankan. Akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, terhambat.
"Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis," ungkap Marlion.
Editor : Asdar Zuula