KONAWE UTARA, iNewsKendari.id - Ada 5 perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan praktik pertambangan ilegal.
Hal ini merupakan temuan lapangan Profesional Jaringan Mitra Negara Relawan Pro Jokowi - Amin (PROJAMIN) Sultra.
Menurut Sekretaris DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan Muchtar, temuan lapangan mereka, ada dugaan kecurangan atau rekayasa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konut.
"Setelah melakukan kajian komprehensif, kami menemukan bahwa beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan," ungkap Hendryawan, Rabu (1/5/2024).
Lanjut Hendryawan, salinan surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang mereka terima menunjukkan bahwa, pihak
Kementerian menolak menertibkan 5 perusahaan itu untuk diterbitkan di Minerba One Data Indonesia (MODI).
"Salah satunya adalah PT BAP dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 jelas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak memiliki legal standing yang jelas," ungkap Hendryawan.
Kata Hendryawan, dugaan itu juga terjadi di PT MK, berdasarkan surat Dirjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024.
PT KBP dengan SK 336, SK 337, dan SK 338, juga menghadapi masalah yang sama, termasuk permasalahan hukum dan tunggakan finansial. Kata Hendryawan, masalah inilah yang menjadi alasan Dirjen Minerba menolak menerbitkan perizinan MODI.
"Kami juga menduga ada upaya percepatan penerbitan dokumen, yang menurut kajian Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat pada tanggal 28 Agustus 2023. Semua temuan ini berdasarkan surat-surat resmi Kementerian ESDM," ungkapnya.
Hendryawan meminta, Kementerian ESDM untuk melakukan deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung.
"Kami menduga ada upaya permainan dengan pembuatan IUP bodong yang melibatkan salah satu tim sukses pemenangan Calon Bupati Konawe Utara, yang disinyalir melibatkan mantan Bupati Konut dan staf di Dinas Perizinan Konut. Tidak menutup kemungkinan juga keterlibatan staf Kementerian ESDM untuk memuluskan praktik mafia izin tambang ini," tegasnya.
Hendryawan Muchtar mengatakan, DPW PROJAMN Sultra, akan terus mengawal masalah ini, dan akan bersurat ke Kementerian ESDM, KPK, Kemenkumham, serta Mabes Polri.
Editor : Asdar Zuula