get app
inews
Aa Read Next : Sabu 4,3 Kg yang Diamankan Polres Konawe di Sebuah Gudang Berasal dari Aceh

Sepasang Kekasih di Langsa Aceh Dipaksa Telanjang Lalu Diperas, 7 Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:48 WIB
header img
Para Pelaku Pemerasan Pasangan Kekasih Modus Paksa Telanjang Lalu Direkam Diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Aceh. (Foto: iNews TV/ M Alif)

LANGSA, iNewsKendari.idSepasang kekasih di Langsa Barat, Langsa, Aceh diperas tujuh orang pemuda, dengan cara menyuruh mereka telanjang dan divideokan seperti sedang mesum. 

Ketujuh pelaku pemerasan ini sudah diringkus personel Satuan reskrim Polsek Langsa Barat. Sejumlah brang bukti hasil pemerasan diamankan polisi.

"Tujuh pelaku yaitu W (45), NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (28), FM (22) serta GMR (17) ini tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyian mereka di sejumlah lokasi berbeda di Kawasan Kota Langsa, Aceh,” ungkap Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Jumat (20/1/2023).

Sepasang kekasih ini diperas saat melintas di kawasan Jalan Lintas Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, mengendarai motor diadang para pelaku.

Kemudian, para pelaku yang berjumlah tujuh orang membawa pasangan kekasih ini di kawasan perkebunan kelapa sawit. Di tempat ini, para pelaku menyekap dan menyuruh pasangan kekasih itu melepas pakaian mereka, kemudian direkam menggunakan kamera handphone, seakan-akan pasangan kekasih ini sedang mesum di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Rekaman video inilah yang digunakan para pelaku untuk memeras korban sebanyak Rp4 juta, para pelaku juga merampas handphone, mengambil uang di rekening korban mengguakan kartu ATM yang diambil di dompet korban.

"Para pelaku ini sebelumnya menyekap keduanya dan mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam itu jika tidak memberikan uang senilai Rp4 juta saat itu juga," jelas Kakak korban Novida Anggraini. 

Data Polsek Langsa Barat, ketujuh pelaku ini sudah sering melakukan tindak pidana modus yang sama di lokasi itu. Mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto 368, ancaman hukuman tujuh hingga dua belas tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut