Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa 4 Pulau Tuntas, Pemerintah Tetapkan Masuk Wilayah Administratif Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Sepasang Kekasih di Langsa Aceh Dipaksa Telanjang Lalu Diperas, 7 Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:48 WIB
  • author Muhammad Alfi
Sepasang Kekasih di Langsa Aceh Dipaksa Telanjang Lalu Diperas, 7 Pelaku Diringkus Polisi
Para Pelaku Pemerasan Pasangan Kekasih Modus Paksa Telanjang Lalu Direkam Diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Aceh. (Foto: iNews TV/ M Alif)

LANGSA, iNewsKendari.id - Sepasang kekasih di Langsa Barat, Langsa, Aceh diperas tujuh orang pemuda, dengan cara menyuruh mereka telanjang dan divideokan seperti sedang mesum. 

Ketujuh pelaku pemerasan ini sudah diringkus personel Satuan reskrim Polsek Langsa Barat. Sejumlah brang bukti hasil pemerasan diamankan polisi.

"Tujuh pelaku yaitu W (45), NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (28), FM (22) serta GMR (17) ini tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyian mereka di sejumlah lokasi berbeda di Kawasan Kota Langsa, Aceh,” ungkap Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Jumat (20/1/2023).

Sepasang kekasih ini diperas saat melintas di kawasan Jalan Lintas Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, mengendarai motor diadang para pelaku.

Kemudian, para pelaku yang berjumlah tujuh orang membawa pasangan kekasih ini di kawasan perkebunan kelapa sawit. Di tempat ini, para pelaku menyekap dan menyuruh pasangan kekasih itu melepas pakaian mereka, kemudian direkam menggunakan kamera handphone, seakan-akan pasangan kekasih ini sedang mesum di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Rekaman video inilah yang digunakan para pelaku untuk memeras korban sebanyak Rp4 juta, para pelaku juga merampas handphone, mengambil uang di rekening korban mengguakan kartu ATM yang diambil di dompet korban.

"Para pelaku ini sebelumnya menyekap keduanya dan mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam itu jika tidak memberikan uang senilai Rp4 juta saat itu juga," jelas Kakak korban Novida Anggraini. 

Data Polsek Langsa Barat, ketujuh pelaku ini sudah sering melakukan tindak pidana modus yang sama di lokasi itu. Mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto 368, ancaman hukuman tujuh hingga dua belas tahun penjara.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut