KONAWE, iNewsKendari.id - Sabu 4,3 kilogram yang diamankan Satres Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dari seorang pengedar JM (24), pada Rabu (31/5/2023) dini hari, berasal dari Provinsi Aceh.
Pengakuan pelaku, sabu 4,3 Kg itu dikirim melalui kargo pesawat dari Aceh ke Bandara Haluoloe, Kendari. Kemudian, pelaku mengambil paket sabu itu di Bandara Haluoloe untuk diedarkan di Kabupaten Konawe.
Menurut Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawano, 4,3 kilogram sabu itu senilai Rp6 miliar. Sementara pelaku JM akan mendapat upah Rp500 ribu dalam setiap penjualan 1 gram sabu.
"Asal barang ini (sabu) dari Aceh, kemudian melalui udara kemudian sampai di kendari, kemudian dibagikan ke semua wilayah sesuai dengan permintaan masing-masing wilayah dan yang ini untuk wilayah Konawe. Barangnya satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya sudah dipecah pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," jelas Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawano, saat konferensi persi di Markas Polres Konawe, Kamis (1/6/2023).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Konawe. Ia di jerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Direktorat Narkotika Polda Sultra, masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, diduga menjadi beking peredaran sabu berskala besar di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor : Asdar Zuula