KENDARI, iNewsKendari.id - Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (20/6/2024) malam. Penggerebakan itu terjadi di depån sebuah hotel di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
Saat penggerebakan pelaku bernama Mus (24), polisi menemukan 4 saset sabu seberat 1 kilogram yang dibawa pelaku dari Provinsi Aceh, untuk diedarkan di Kota Kendari.
Setelah menangkap Mus, Tim Narko 10 juga menggerebek rekannya bernama Eri (28) di dalam kamar hotel. Saat penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan KTP dan Paspor. Setelah itu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum selanjuitnya.
“Tim Narko 10 kembali mengamankan jaringan (narkoba jenis sabu) dari Aceh yang kami duga beratnya kurang lebih satu kilogram. Untuk sementara kami masih pengembangan penyelidikan untuk selanjutnya kami kembangkan ke mana arahnya,” kata Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Hasjumad Hasan, di lokasi penangkapan, Kamis (20/6/2024) malam.
Kedua pelaku Mus (24) asal Aceh dan Eri (28) asal Batam, merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka berperan sebagai kurir pengantar paket sabu dari seorang bandar di Provinsi Aceh atas pesanan seorang bandar di Kota Kendari, yang saat ini tengah diselidiki Satresnarkoba Polresta Kendari.
Editor : Asdar Zuula