get app
inews
Aa Read Next : Perbedaan Warna Rompi Tahanan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dan Ferdy Sambo, Berikut Penjelasannya

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Penyidik KPK di Jayapura

Selasa, 10 Januari 2023 | 14:58 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe terlihat tersenyum bersama Ketua KPK Firli Bahuri saat pemeriksaan di rumahnya, Kamis (3/11/2022). (Foto : iNews/Omega B)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala, membenarkan kabar penangkapan ini. Menurut Petrus, Lukas Enembe dijemput di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023). Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Saat ini, Lukas Enembe sudah diamankan di Mako Brimob Papua, selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar. 

Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga, Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya jumlahnya hingga miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK, juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut