JAKARTA, iNewsKendari.id - Tilang manual kini dipertimbangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk diterapkan kembali menindak pengendara melanggar aturan di jalan raya.
Tilang manual tidak diberlakukan, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih mengedepankan tilang elektronik (e-TLE).
Pemberlakuan kembali tilang manual ini menjadi pertimbangan Korlantas Polri, karena kesadaran berlalu lintas makin menurun.
"Apakah akan dilakukan berlakukan lagi tilang manual, itu tadi. Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayanya nanti kenapa saya harus pertimbangkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Firman mengungkapkan, setelah tilang manual ditiadakan, masyarakat bukannya meningkat kesadarannya akan aturan berkendara, tetapi malah berkurang.
"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ujar Firman.
Editor : Asdar Zuula