Logo Network
Network

Proyek Tembok Pencegah Longsor di Kolut Mangkrak, Kontraktor Terancam Diblacklist dan Didenda Rp3 M

Febriyono Tamenk
.
Senin, 02 Januari 2023 | 15:05 WIB
Proyek Tembok Pencegah Longsor di Kolut Mangkrak, Kontraktor Terancam Diblacklist dan Didenda Rp3 M
Proyek pembangunan tembok pencegah longsor di jalan Trans-Sulawesi, Desa Awo, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti. (Foto Israil Yanas)

KENDARI, iNewsKendari.id - Proyek pembangunan tembok pencegah longsor di jalan Trans-Sulawesi, Desa Awo, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti.

Anggaran proyek ini bersumber dari APBN senilai Rp13 miliar, kontraknya pada Agustus 2021. Sesuai perencanaan, pengerjaan proyek ini harusnya diselesaikan pada 31 Desember 2021. Karena belum selesai, diberikan tambahan waktu sampai 31 Maret 2022, namun hingga waktu tambahan selesai, proyek tersebut belum juga selesai dikerjakan.  

Satuan Kerja (Satker) Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, telah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan evaluasi.

Follow Berita iNews Kendari di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.