get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi Sultra Terendah Ketiga Tingkat Nasional

Polres Kolut Amankan 20 Karyawan PT GAN, Kuasa Hukum akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:51 WIB
header img
Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan 20 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (27/12/2022) siang. (Foto Istimewa)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan 20 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (27/12/2022) siang.

Menurut Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi, penangkapan ini karena ada laporan dari pihak PT Citra Silika Mallawa (CSM), tentang adanya upaya menghalang-halangi kegiatan pertambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM dengan memasang plang di tengah jalan hauling. 

"Kami mengamankan 20 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di Kantor Polres (Kolut) untuk dimintai keterangan," jelas AKBP Moh Yosa.

Terkait keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, AKBP Moh Yosa Hadi, menilai bahwa yang berhak mengeluarkan perizinan adalah Kementerian ESDM, sampai saat ini kata Kapolres Kolut, sudah mengambil keterangan dari Kementerian ESDM bahwa, untuk sementara ini IUP PT CSM masih diakui dan Resmi sebagai IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare. 

Sementara pengacara PT GAN, Laode Kadir Ndoasa, keberatan dengan penangkapan 20 karyawan PT GAN yang diLakukan Kapolres Kolaka Utara bersama personilnya. Atas penangkapan ini, pihak PT GAN akan menempuh jalur hukum.

Sebab 20 karyawan PT GAN tidak melakukan tindak pidana, membawa senjata tajam atau berbuat anarkis. Para karyawan ini juga disebut Kadir Ndoasa, berada di Wilayah atau titik koordinat IUP PT GAN.

"Pencabutan plang dan penangkapan karyawan PT GAN sudah yang kedua Kalinya, sementara pemasangan plang sesuai keputusan PTUN Kendari dan Mahkamah Agung bahwa PT GAN pemilik lokasi IUP seluas 341 hektare," ungkapnya.

Status IUP OP PT GAN, jelas Kadir Ndoasa, semua sudah diketahui dan secara publik sudah terang benderang. Pihak PT GAN juga sudah melaporkan PT CSM di Polda Sultra pada 28 Oktober 2022, terkait klaim luas IUP OP 475 hektare.

Kadir Ndoasa mengungkapkan, dalam RDP di DPRD Sultra beberapa pekan lalu, pihak PT CSM tidak bisa menunjukan dokumen IUP OP seluas 475 hektare.

"Kemungkinan IUP OP PT CSM seluas 475 hekatre diduga bodong alias Palsu. Kan sudah ada penjelasan dari Bupati Kolut, PTSP Kolut dan ESDM bahwa, luasan daripada PT CSM hanya 20 hektare, namun pihak PT CSM masih mempertahankan bahwa 475 hektare adalah milik mereka karena sudah terbit di Modi, sementara kami Beranggapan terbitan Modi adalah secara administrasi saja," ungkapnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut