KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) mendirikan base camp di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT GAN, Selasa (27/12/2022) siang.
Hal ini dilakukan untuk melindungi aset perusahaan setelah putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT GAN dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT GAN.
"Hari ini kami mengikuti arahan dan perintah dari manajemen PT Golden Anugerah Nusantara untuk mengamankan aset perusahaan kami. Jadi kehadiran kami di sini tidak ada untuk membuat keributan, semata-mata hanya ingin mengamankan aset PT GAN dengan cara memasang plang," kata Humas PT GAN, Mansiral Usman.
Selain memasang plang, para karyawan PT GAN juga mendirikan kamp-kamp di area IUP milik PT GAN, di antaranya di kawasan jetty.
"Hari ini kami berada di posisi jetty. Kami akan tinggal di kawasan ini sebagai bentuk pengamanan aset perusahaan," tegas Mansiral Usman.
Mansiral berharap, semua pihak taat hukum, termasuk PT Citra Silika Malawa (CSM). Pasalnya, para pihak terkait juga telah bersepakat untuk mengikuti hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri perwakilan Polda Sultra, di DPRD Sultra.
"Semua bersepakat untuk meniadakan aktivitas di lokasi yang dimaksud. Akan tetapi, hingga hari ini, dua pekan setelah RDP, masih ada aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT CSM di lokasi PT GAN," imbuh Mansiral.
"Karyawan PT GAN akan mendirikan kamp di koordinat WIUP milik PT GAN untuk menjaga aset-aset perusahaan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum atas Putusan Mahkamah Agung dan putusan sita eksekusi dari PTUN Kendari," jelas Mansiral.
Sementara itu, Humas PT CSM Nuno yang dihubungi, belum memberikan tanggapan apapun.
Editor : Asdar Zuula