get app
inews
Aa Read Next : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Diduga Menambang di Luar IUP, PT GAN Laporkan PT CSM di Kejati Sultra

Rabu, 07 Desember 2022 | 13:28 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, di Kantor Kejati Sultra, Selasa (6/12/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan adanya pemeriksaan dilakukan Pidsus terhadap Direktur PT GAN, pada Selasa (6/12/2022) sore. Namun Dody, belum bisa memberikan keterangan lebih jelas terkait proses hukum kasus ini, karena masih tahap penyelidikan.

"Kemarin itu dilakukan pemeriksaan terkait adanya laporan dari PT GAN, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi kita belum bisa bicara lebih banyak ya," jelas Dody di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).

Pihak PT GAN berharap, Kejati Sultra mengambil langkah cepat melakukan penyitaan lokasi, agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi IUP PT GAN, untuk mencegah kerugian materil lebih besar.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut