get app
inews
Aa Read Next : Angka Inflasi Sultra Terkendali Pasca Idul Fitri 1445 H di Bawah Angka Inflasi Nasional

Busur Pekerja Warung Makan, Seorang Pemuda di Kendari Merengek saat Ditangkap Polisi

Minggu, 13 November 2022 | 11:25 WIB
header img
Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus seorang pemuda, pelaku penganiayaan menggunakan busur. (Foto Mukhtaruddin)

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pelaku aniayanya korban karena dendam lama. Sebab korban pernah membonceng istri pelaku.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban, namun korban menggunakan helm sehingga tidak terjadi luka yang serius pada korban saat itu. Nah, selang beberapa bulan, si pelaku lagi mencari korban pada akhirnya ketemu dengan melibatkan salah satu temannya dan melakukan pembusuran kepada korban," jelas Eka Faturrahman.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari, ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut