Busur Pekerja Warung Makan, Seorang Pemuda di Kendari Merengek saat Ditangkap Polisi
Minggu, 13 November 2022 | 11:25 WIB
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pelaku aniayanya korban karena dendam lama. Sebab korban pernah membonceng istri pelaku.
"Pelaku pernah melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban, namun korban menggunakan helm sehingga tidak terjadi luka yang serius pada korban saat itu. Nah, selang beberapa bulan, si pelaku lagi mencari korban pada akhirnya ketemu dengan melibatkan salah satu temannya dan melakukan pembusuran kepada korban," jelas Eka Faturrahman.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari, ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula