KENDARI, iNewsKendari.id - Terlilit utang pinjaman online, seorang nenek (58) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap oleh Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di kos-kosan jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, nenek bernama Umi Kalsum, berteriak histeris, Selasa (8/11/2022) malam.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 3 saset sabu berat 15,8 gram dalam tas nenek tersebut.
Nenek Umi Kalsum mengaku, nekat menjadi kurir sabu, karena bingung mencari uang untuk melunasi utang pinjaman online.
"Baru satu kali (menjadi kurir sabu), dijanjikan dikasih uang Rp3 juta, uangnya untuk bayar utang pak," jelas Umi Kalsum di hadapan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Rabu (9/11/2022) siang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, nenek ini ditelpon seorang sopir mobil lintas kabupaten melalui handphone, untuk mengambil paket sabu.
Namun, sebelum paket sabu itu diedarkan, polisi sudah menangkap pelaku.
"Dirinya mengambil barang ini dari jasa angkutan darat di Kecamatan Mandonga, setelah itu dia bawa ke Anduonohu. Jadi pengakuannya akan diedarkan atas petunjuk dari seseorang yang dia belum kenal namanya, hanya memberikan informasi melalui via telepon dan baru pertama kali melakukan komunikasi dan apabila barang ini berhasil diedarkan, akan diberi upah sebesar tiga juta rupiah," jelas AKP Hamka.
Umi Kalsum menyesal melakukan ini, namun ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancama hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula