get app
inews
Aa Read Next : AJI Kendari Aksi Tutup Mulut di DPRD Sultra Tolak Sejumlah Pasal R-KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers

Check In di Hotel, Pasangan Belum Menikah Bisa Dipidana

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:33 WIB
header img
Pasangan bukan suami istri yang kedapatan check in di hotel bisa di penjara 1 tahun. (Foto: Freepik/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Pelaku usaha wisata menyoroti pasal perzinaan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, pasal perzinaan itu dinilai merugikan dunia usaha pariwisata dan perhotelan.

Perzinaan masuk pada Pasak 415 ayat 1 dalam RKUHP yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut