get app
inews
Aa Read Next : AJI Kendari Aksi Tutup Mulut di DPRD Sultra Tolak Sejumlah Pasal R-KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers

Check In di Hotel, Pasangan Belum Menikah Bisa Dipidana

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:33 WIB
header img
Pasangan bukan suami istri yang kedapatan check in di hotel bisa di penjara 1 tahun. (Foto: Freepik/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Pelaku usaha wisata menyoroti pasal perzinaan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, pasal perzinaan itu dinilai merugikan dunia usaha pariwisata dan perhotelan.

Perzinaan masuk pada Pasak 415 ayat 1 dalam RKUHP yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” katanya saat konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Bahkan kata Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat aturan pidana tersebut.

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

Pada kesempatan sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengungkapkan bahwa, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan dalam RKUHP.

Menurutnya, adanya klausa baru itu kontraproduktif dengan pengembangan sektor pariwisata, karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan, akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut