Akibat luka tusukan dan hantaman balok kayu itu, korban tewas di tempat. Kedua pelaku dan korban, merupakan teman, baru seminggu berkenalan.
"Tadi malam pas melintas di tempat di dekat-dekat tkp (korban) gabung lagi. kemudian pada saat kongko-kongko minum tersebut yang dimulai dari pukul 20.30 (WITA) pada saat perjalanannya ada semacam perselisihan kemudian dimulai oleh korban yang mengata-ngatai saudari Luna dengan kata-kata kotor, nah inilah awal mula dari terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini," jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (11/10/2022) sore.
Saat ini penyidik tengah memeriksa kedua pelaku dan melakukan pengembangan, untuk memastikan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula