get app
inews
Aa Read Next : Angka Inflasi Sultra Terkendali Pasca Idul Fitri 1445 H di Bawah Angka Inflasi Nasional

2 Pelaku Pembunuhan Tukang Becak di Kendari Diringkus Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:44 WIB
header img
Pelaku pembunuhan seorang tukang becak di Jalan Pembangunan, Keluruhan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulwesi Tenggara (Sultra) pada Senin (10/10/2022) malam, diringkus polisi, Selasa (11/10/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pelaku pembunuhan seorang tukang becak di Jalan Pembangunan, Keluruhan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulwesi Tenggara (Sultra) pada Senin (10/10/2022) malam, diringkus polisi.

Pelakunya dua orang, Bayu dan Luna. Mereka diringkus tim Satreskrim Polresta Kendari, saat nongkrong di Anjungan Teluk Kendari, Selasa (11/10/2022) sore.

Para pelaku habisi nyawa korban, karena melontarkan kalimat kasar kepada Luna, saat pesta minuman keras.

Tak terima dengan kalimat itu, Bayu dan Luna mengeroyok korban. Pelaku Bayu menganiaya korban menggunakan badik, dengan cara menusuk pinggang korban.  Sementara Luna, menggunakan balok kayu untuk memukul korban.

Akibat luka tusukan dan hantaman balok kayu itu, korban tewas di tempat. Kedua pelaku dan korban, merupakan teman, baru seminggu berkenalan.

"Tadi malam pas melintas di tempat di dekat-dekat tkp (korban) gabung lagi. kemudian pada saat kongko-kongko minum tersebut yang dimulai dari pukul 20.30 (WITA) pada saat perjalanannya ada semacam perselisihan kemudian dimulai oleh korban yang mengata-ngatai saudari Luna dengan kata-kata kotor, nah inilah awal mula dari terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini," jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (11/10/2022) sore.  

Saat ini penyidik tengah memeriksa kedua pelaku dan melakukan pengembangan, untuk memastikan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut