JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil survei ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk duduk di legislatif maupun eksekutif. Ongkos politik itu terbilang sangat tinggi hingga mencapai Rp100 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sedangkan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar.
"Dari survei KPK didapatkan fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar," kata Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).
Editor : Asdar Zuula