Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Terbaru, Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi ASN
Sabtu, 17 September 2022 | 07:18 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/17/e83c2_menteri-dalam-negeri-tito-karnavian.jpg)
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.
"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.
Editor : Asdar Zuula