Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Parah, 4 Oknum ASN di Kolaka Utara Lancar Gajian Tapi Malas Berkantor Selama 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Terbaru, Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi ASN

Sabtu, 17 September 2022 | 07:18 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Terbaru, Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut