get app
inews
Aa
Read Next : Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Pemprov Sultra Gelar Apel Pagi dan Halalbihalal

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Terbaru, Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi ASN

Sabtu, 17 September 2022 | 07:18 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut