Logo Network
Network

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Terbaru, Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi ASN

Raka Dwi Novianto
.
Sabtu, 17 September 2022 | 07:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Terbaru, Pj Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SE terbaru. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota, dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya. SE tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022.

SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.