MUNA, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), SU (39) perkosa anak kandungnya A (16).
Pemerkosaan ini dilakukan pelaku sebanyak enam kali, di tahun 2022, terakhir pada 29 Juli 2022.
Modus pelaku pertama kali, mengajak anaknya ke kebun kemudian diperkosa. Setelah itu, Pelaku mengancam anaknya tidak melapor kepada ibunya dan polisi.
“Jadi pelaku awalanya mengajak korban ke kebun, kemudian membujuk A untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, Kamis 21 Juli 2022.
Karena merasa kehormatannya direnggut ayah kandungnya, korban melapor ke polisi pada 5 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, Polsek Kabawo menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, menyita beberapa barang bukti.
“Sebelum melapor, korban juga pernah membuat surat kaleng yang kemudian dilempar di kantor Polsek Kabawo,” jelas Alamsyah.
Saat ini, kata Alamsyah, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk dilakukan healing terhadap korban.
Pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 junto pasal 64 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula