get app
inews
Aa Read Next : JPU Tolak Pleidoi Terdakwa, Minta Vonis 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Alasan Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Senin, 18 Juli 2022 | 19:41 WIB
header img
Alasan Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Foto iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan alasan menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sigit menyebut, Ferdy Sambo dinonaktifkan lantaran Polri memiliki komitmen menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, dan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). 

Kapolri kemudian menyerahkan tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. "Selanjutnya Wakapolri mengendalikan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam," kata Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut