KENDARI, iNews.id - Puluhan pelaku UMKM pedagang aksesori handphone, berunjuk rasa di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/7/2022) pagi.
Dalam orasinya, mereka mendesak Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menindak PT Bintang Internasional (BI), karena kehadirannya berinvestasi di Kota Kendari, dinilai merugikan pedagang eceran aksesori handphone.
Menurut mereka, seharusnya distributor PT BI, hanya menjual aksesori handphone secara grosir kepada pedagang atau pelaku UMKM, tidak menjual eceran kepada warga.
Para pedagang juga mendesak DPM PTSP, mencabut izin PT BI, yang diduga melanggar aturan.
"Kehadiran investor (PT Bintang Internasional) di sini dapat menimbulkan kehilangan pekerjaan para pelaku UMKM di Kota Kendari," ungkap pengunjuk rasa, Awaludin.
Menanggapai tuntutan para pedagang aksesori handphone, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan memastikan masuknya investor tersebut tidak merugikan pedagang.
"Saya janjikan kepada mereka (pedagang) kita cek dulu, apakah yang dikhawatirkan itu memang adanya real terjadi, kalau ada nanti kita koreksi, kita pastikan itu tidak akan terjadi. Karena kita selalu berkomitmen Pemerintah Kota Kendari bahwa siapapun yang berinvestasi di Kota Kendari, pertama memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga Kota Kendari untuk terlibat baik itu sebagai karyawan, sebagai mitra," kata Sulkarnain.
Setelah berdialog dengan Wali Kota Kendari, para pedagang membubarkan diri, dan berjanji akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan tidak dipenuhi Pemerintah Kota Kendari.
Editor : Asdar Zuula