get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pertama Pilgub Sultra 2024 di Baubau, Empat Pasangan Cagub Cawagub Adu Gagasan

Cinta Segitiga, Pegawai Honorer Pengadilan Agama Kolaka Dibunuh

Kamis, 30 Juni 2022 | 16:59 WIB
header img
Pelaku Pembunuhan Pegawai Honorer Pengadilan Agama Kolaka, Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi. (Foto: Asdar Lantoro)

KOLAKA, iNews.id - Kasus pembunuhan pegawai honorer Pengadilan Agama Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Firdaus (37) karena hubungan asmara cinta segitiga.

Hal ini terungkap setelah polisi meringkus Zainuddin, pelaku pembunuhan di rumah keluarganya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (26/6/2022).

Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah, pembunuhan ini terjadi pada Minggu (19/6/2022) malam, di kawasan wisata kuliner Kolaka. Saat itu, pelaku melintas melihat korban Firdaus bersama Perempuan bernama Iin.

Pelaku menghampiri mereka dan terjadi cek-cok. Pelaku dan korban berkelahi hingga masuk ke laut, perkelahian berlanjut. Saat itu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusuk perut korban. 

Setelah itu, pelaku dan Iin meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa di lokasi kejadian.

"Ada hubungan (pacaran) antara Iin dengan Zainuddin (pelaku), dan Iin dengan Firdaus (korban)," ungkap Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah saat konferensi pers di Mapolres Kolaka, Kamis (30/6/2022). 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolaka. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, menemukan mayat korban mengapung di perairan pantai Kayu Angin, pada 22 Juni 2022.

Sebelum ditemukan, korban Firdaus, dilaporkan hilang sejak 19 juni 2022. saat itu korban pamit kepada istrinya keluar rumah untuk menghadiri takziah di kerabatnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut