Pasutri asal Kolut Digerebek Bawa Sabu di Kolaka, Sempat Kabur Saat Digerebek

Muh Rusli
Pasutri asal Kolut Digerebek Bawa Sabu di Kolaka, Sempat Kabur Saat Digerebek. (Foto: Istimewa)

KOLAKA, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua warga Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada, Kamis (5/6/2025). 

Keduanya ditangkap di Kelurahan Lamokato dengan barang bukti sabu seberat 25,44 gram.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, dua warga yang diamankan merupakan pasangan suami istri (pasutri) inisial SUN alias AR dan istrinya inisial IS. Keduanya ditangkap di salah satu rumah singgah pada pukul 03.00 Wita.

"Diintai semalaman dan keduanya berhasil ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Hairuddin dan anggota saat kendak kembali ke Kolut," ujarnya.

Diterangkan, penangkapan bermula dari laporan warga Kelurahan Lamokato yang mencurigai aktifitas SUN di wilayah mereka. Petugas pun segera lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat penginapannya.

"Diintai. Keduanya disergap di depan rumah saat berboncengan hendak kembali ke Kolut gunakan Yamaha MX King biru dengan Nopol DP 4048 VK," bebernya.

Saat disergap, SUN sempat melarikan diri meninggalkan istrinya namun berhasil diringkus di belakang rumah warga. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa barang bukti narkotika disimpan oleh istrinya.

Sang istri pun langsung diinterogasi dan mengaku sabu itu telah ia buang di semak-semak pinggir jalan di Kelurahan Lamokato. 

Benar saja, barang bukti sabu sebanyak lima saset dalam kangong kresek berhasil ditemukan dan juga disita sebuah alat hisap (bong). 

"Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu lintas wilayah. Modus keduanya menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut di tempat persinggahan sementara," bebernya.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada keduanya guna memastikan apakah hanya sebagai pengedar atau juga pemakai berdasarkan bong yang disita. Petugas juga mengamankan kedua handphone pelaku beserta motor Yamaha MX King dan saat ini telah dijebloskan dalam sel tahanan. 

"Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Dwi Arif.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network