Kolaka Utara Rampungkan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Dinasti Keluarga Dilarang dalam Struktur

Muh Rusli
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka Utara, Syamsu Alam. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Sebanyak 133 desa dan kelurahan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diklaim tuntas membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah bakal membatalkan kelembagaan koperasi bila ditemukan adanya hubungan sedarah dalam struktur kepengurusan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolut, Syamsu Alam, menegaskan selain larangan hubungan keluarga sedarah, juga unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi. 

Namun, pengurus boleh berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang serta kuasa menjalankan usaha koperasi.

"Kendala saat ini keterbatasan SDM di desa-desa kecil dalam hal kepengurusan. Ada desa yang jumlah penduduknya di bawah 300 orang, sehingga sesuai juknis, pengurus BUMDes bisa dirangkap menjadi pengurus koperasi selama bukan kepala desa atau ketua BPD," kata Syamsu, Rabu (4/6/2025).

Samsu bilang, selain keterbatasan SDM, banyak pengurus koperasi belum memahami sistem koperasi hingga diperlukan pelatihan dan pembinaan. Olehnya itu, kedepan bakal diadakan pelatihan terkait hal tersebut menggandeng UKM.

"Pembentukan kelembagaan koperasi sudah 100 persen rampung. Sekarang kita sedang fokus pada penyelesaian akta pendiriannya, yang baru tercapai sekitar 50 persen," katanya.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network