Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika
RR (bandar/masih diamankan): Pasal 114 dan Pasal 112, ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
H.AL dan DDP (pengedar): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
AS (pengguna): Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a, ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait