Polres Kolaka Utara Cokok  4 Pelaku Narkoba, Libatkan Pengedar Jaringan Lapas hingga Malaysia

Muh Rusli
Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Muh Rusli

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika

RR (bandar/masih diamankan): Pasal 114 dan Pasal 112, ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
H.AL dan DDP (pengedar): Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
AS (pengguna): Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a, ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network