MA Vonis Dua Perusahaan Ini Bayar Rp314 Miliar ke PT PAM Mineral TBK Akibat Penutupan Jalan Tambang

Vitrianda
Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk Damianus H. Renjaan, S.H., M.H. Foto: dok

“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambangnya namun juga berpotensi merugikan keuangan negara karena negara kehilangan pemasukan dari pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut oleh PT PAM Mineral Tbk,” tandas Damianus.

Undang-Undang Pertambangan dan Mineral, lanjut Damianus, telah menjamin masing-masing pemegang IUP termasuk PT PAM Mineral untuk dapat melakukan aktivitas tambang dengan baik dan lancar namun terhalang oleh penutupan jalan yang dilakukan sepihak dan tidak berdasar hukum oleh PT TBR dan PT BMU.

Dengan adanya putusan kasasi ini maka PT PAM Mineral Tbk berharap agar PT TBR maupun PT BMU harus tunduk dan melaksanakan isi putusan tersebut dengan membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral Tbk. Ketentuan yang berlaku menegaskan, apabila PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset PT TBR dan PT BMU. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network