JAKARTA, iNewsKendari.id - Sengketa antara PT Pam Mineral, Tbk (Penggugat) melawan PT TBR dan PT BMU (para Tergugat) pada akhirnya berkekuatan hukum tetap. Kepastian ini diperoleh setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menolak kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU.
Mahkamah Agung dengan putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar Ganti rugi kepada PT PAM Mineral, Tbk sebesar Rp314 miliar.
PT PAM Mineral Tbk, melalui kuasa hukumnya, Damianus H. Renjaan, S.H., M.H., menyambut baik putusan kasasi tersebut karena pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk. Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya.
Damianus menilai bahwa pertimbangan putusan kasasi tersebut telah tepat dan benar dengan menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan negara dan tidak pernah dibebaskan oleh pihak lainnya sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan penutupan sepihak oleh PT TBR dan PT BMU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait