Tingkatkan PAD, Pemda Buton Utara Segera Bentuk Perusda Saluwu Kita

Julman Hijrah
Rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah di Aula Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara (Butur), Kamis (22/5/2025). (Foto: Julman Hijrah)

Ia menerangkan, evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Menyesuaikan dengan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanahkan Perusda berbentuk Perumda atau Perseroda, dan kita memilih Perumda," katanya.

Setelah evaluasi ini, Pemda Butur akan menuntaskan Perda tentang Perusda, kemudian dilanjutkan dengan Perda tentang penyertaan modal Perusda.

"Karena regulasi ini yang akan mengatur dasar kebijakan fiskal dalam penyelenggaraannya," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network