Saat ini kata Hardy, sudah ada regulasi baru terkait Perusda yakni PP Nomor 54 tahun 2017. Dalam regulasi ini, banyak dokumen yang harus dipenuhi yakni, dokumen analisa kelayakan usaha dan dokumen analisa kebutuhan Daerah.
"Jadi sifatnya evaluasi ini kita sinkronkan dengan regulasi yang baru termasuk analisa beban fiskal kita," katanya.
Sebab menurutnya, Perusda dibentuk untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pembiayaan daerah tidak hanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat.
Sehingga kata Hardy, terbentuknya Perusda ini bisa mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Butur, untuk berbisnis dengan pihak eksternal.
Evaluasi Perda Nomor 4 tahun 2009, untuk persiapan pembentukan Perusda Saluwu Kita ini, juga mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara - Rahman, khususnya program 100 hari kerja dalam meningkatkan PAD.
"Ini juga dilakukan guna mendukung Visi Misi Pemerintahan Afirudin-Rahman khususnya program 100 hari kerja yakni Optimalisasi Sektor Pendapatan Asli Daerah Melalui Pembentukan Perusahaan Daerah,' ujar Hardy Muslim.
Hardy menegaskan, Perusda ini perlu dipercepat karena sangat membantu para nelayan dan petani dalam pemasaran hasil pertanian dan perikanan.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Perekenomian dan SDA Muh.Rajab Rusman, juga menyebut evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2009 dilakukan karena regulasi pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 dan statusnya sudah tidak berlaku.
"Status undang-undang ini sudah tidak berlaku lagi sehingga kita membutuhkan evaluasi untuk pembentukan Perda," ujar Rajab.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait