Kadis Perdagangan Kolut, Ahdan Alwi, memastikan jika fasilitas di Pasar Sentral telah disiapkan bagi pedagang ikan dan bisa langsung ditempati. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini juga sedang merencanakan agar lapak khusus penjual ikan bakal digeser lagi ke sisi luar.
Ditambahkan, penertiban secara umum tidak hanya menyasar pedagang ikan namun semua penjual yang diaggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2018. Hal itu meliputi berdagang di trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat-tempat umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
"Tidak miliki izin tempat usaha juga ditertibkan," tutupnya.
Mansur, salah satu pedagang ikan yang ditertibkan jualannya meminta Pemda tegas dan tidak tebang-pilih jika serius menegakkan perda tersebut. Ia juga mengkritisi langkah pemerintah yang lakukan penertiban namun mereka tidak pernah diundang berdialog.
"Jadi tolong kalau memang ada berjualan di luar pasar ditertibkan semua. Karena jangan sampai saya ditertibkan tetapi ada tidak," tegasnya.
Ia pun mengatakan jika jumlah pembeli ikan dalam pasar terus menurun. Ia berpendapat jika hal itu juga karena mudahnya pembeli memperoleh di luar baik melalui transaksi langsung atau via medsos ketimbang harus mengunjungi mereka ke pasar.
"Jadi harap pemerintah pikirkan juga nasib penjual agar tidak rugi karena kondisi pasar yang memang kurang pengunjung," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait