Penertiban Pedagang di Lasusua Diwarnai Ketegangan, Pemda Kolut Beri Peringatan Keras

Muh Rusli
Penertiban Pedagang di Lasusua Diwarnai Ketegangan, Pemda Kolut Beri Peringatan Keras. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA., iNewsKendari.id - Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan lapak pedagang di luar kompleks Pasar Sentral Lacaria, Lasusua, Rabu (7/5/2024). Ketegangan sempat terjadi saat jualan mereka diangkut naik kendaraan. 

Pantauan di lapangan, Disperindag lakukan penertiban dibekap personil TNI-Polri dan Pol PP. Operasi kali ini baru menyasar para pedagang ikan yang berjualan di sejumlah titik ruas jalan dalam ibukota.

Ketegangan sempat terjadi antara seorang pedagang ikan di Desa Watuliwu dengan Kepala Pasar saat dagangan mereka diminta untuk segera dipindahkan. Meski demikian, proses penertiban tetap berjalan lancar hingga tuntas dilakukan.

Sekretaris Pol PP Kolut, M.Takwir, menyatakan bahwa terdapat beberapa pedagang ikan lainnya yang juga diketahui melapak di luar pasar tampak tidak ditemukan jualannya. Namun, pihaknya menegaskan jika kepergok menjajalkan ikannya esok dan kedepannya akan langsung diangkut tanpa peringatan lagi.

"Tidak diingatkan lagi dan jualannya langsung diangkut. Perdanya sudah jelas dan mereka sudah ketahui jika pemerintah sudah melarang," tegasnya.

Ditekankan, penjual ikan yang dilarang di luar pasar yakni yang sifatnya menetap dan bukan pedagang musiman atau nelayan yang menjual hasil tangkapan langsung dan habis dalam waktu singkat. Larangan tersebut berlaku bukan hanya dalam wilayah Lasusua namun se-Kolut.

"Yang di luar Lasusua tunggu giliran," tutupnya.

Kadis Perdagangan Kolut, Ahdan Alwi, memastikan jika fasilitas di Pasar Sentral telah disiapkan bagi pedagang ikan dan bisa langsung ditempati. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini juga sedang merencanakan agar lapak khusus penjual ikan bakal digeser lagi ke sisi luar.

Ditambahkan, penertiban secara umum tidak hanya menyasar pedagang ikan namun semua penjual yang diaggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2018. Hal itu meliputi berdagang di trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat-tempat umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku.

"Tidak miliki izin tempat usaha juga ditertibkan," tutupnya.

Mansur, salah satu pedagang ikan yang ditertibkan jualannya meminta Pemda tegas dan tidak tebang-pilih jika serius menegakkan perda tersebut. Ia juga mengkritisi langkah pemerintah yang lakukan penertiban namun mereka tidak pernah diundang berdialog.

"Jadi tolong kalau memang ada  berjualan di luar pasar ditertibkan semua. Karena jangan sampai saya ditertibkan tetapi ada tidak," tegasnya.

Ia pun mengatakan jika jumlah pembeli ikan dalam pasar terus menurun. Ia berpendapat jika hal itu juga karena mudahnya pembeli memperoleh di luar baik melalui transaksi langsung atau via medsos ketimbang harus mengunjungi mereka ke pasar.

"Jadi harap pemerintah pikirkan juga nasib penjual agar tidak rugi karena kondisi pasar yang memang kurang pengunjung," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network