Para korban alami kerugian bervariasi mulai dari Rp35 Juta, Rp70 Juta, Rp100 Juta, Rp450 Juta hingga ada yang mencapai Rp1,5 Miliar. Mereka mentrasfer uang ke pelaku dari hasil gadai kebun, jual motor dan lainnya.
Kasus tersebut telah ditangani pihak Kepolisian dengan Nomor Dumas : /41/II/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 17 Februari 2025, dan Dumas/42/II/Sultra/Res Kolut/ SPKT tertanggal 18 Februari 2025.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait