KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) usia muda di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 102,51 gram.
IRT muda inisial IM (32) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kolut, di rumahnya di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gulton, mengungkapkan sebelumnya suami dari ibu ini juga ditangakap pada bulan lalu saat pesta sabu bersama dua rekannya, dan saat itu polisi mengamankan 10 saset sabu dari tangan sang suami.
"IM ditangkap miliki 40 saset kecil berisi sabu dan 1 bungkusan besar siap edar yang disembunyikan di rumahnya dan rumah keluarganya. Telah ada yang terjual yang uangnya kami amankan 12 lembar pecahan Rp100 ribu, 8 nominal Rp50 ribu dan 4 lembar Rp20 ribu," ungkap AKBP Ritman Todoan Agung Gulton.
Dikatakan, IM negatif narkoba dan hanya sebagai pengedar yang telah dilakoni sebulan terakhir dengan wilayah transaksi di Kecamatan Lambai. Narkoba sabu itu dipasok dari Kolaka dan saat ini masih didalami sumbernya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait