Susul Suami Masuk Sel, IRT Muda di Kolaka Utara Ditangkap Miliki 102,51 Gram Sabu Siap Edar

Muh Rusli
Susul Suami Masuk Sel, IRT Muda di Kolaka Utara Ditangkap Miliki 102,51 Gram Sabu Siap Edar. (Foto: Muh Rusli)

Kapolres menambahkan, per saset sabu dibandrol seharga Rp1,4 juta atau total dari seluruh sabu senilai Rp143.514.000. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menyusul sang suami masuk sel dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network