Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Bom Ikan, Lima Tersangka Diamankan

Redaksi
Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Bom Ikan, Lima Tersangka Diamankan. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak atau bom ikan di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) diungkap Direktorat Polairud Polda Sultra.

Hal ini disampaikan Wadir Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, mewakili Dirpolairud Kombes Pol Saminata, saat konferensi pers secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting yang diselenggarakan Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat (25/4/2025).

Di Aula Dachara Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, menyampaikan dari pengungkapan 3 kasus ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp6,1 miliar.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak," kata AKBP Dodik.

Lebih lanjut mantan Kapolres Wakatobi ini mengatakan, lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ditambakan Kasubdit Gakkum, AKBP Tendri, Ditpolairud Polda Sultra, juga menyita 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jeriken berukuran lima liter berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan. 

"Empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Tendri.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network