Lokasi tambang ilegal ini juga telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam.
"Sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya," ujar Aswin, Kamis (12/3/2025).
Menurut Aswin, saat tim gabungan melakukan penyitaan alat mendapat perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk berjumlah kurang lebih 100 orang.
Mereka melakukan pengadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas.
"Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Aswin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyebut, aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan, operasi ini langkah nyata upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi," tegas Rudianto Saragih Napitu.
"Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," imbuhya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait