KENDARI, iNewsKendari.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), bentuk Tim Khusus (Timsus) selidiki dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konsel, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari karena dituduh menganiaya muridnya.
Diketahui, murid terduga korban penganiayaan merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, tempat kasus ini dilaporkan.
Menurut Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, tim khusus yang diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk memastikan barang bukti sapu ijuk, sebab informasinya barang bukti ini diambil oleh orang tua korban di sekolah, bukan penyidik Polsek Baito.
"(Terkait kriminalisasi) sedang kita dalami, tapi bisa saya yakinkan bahwa kriminalisasi itu tidak ada," kata Brigjend Pol Amur Chandra Juli Buana, Selasa (22/10/2024).
Polda Sultra akan terus mengawal kasus dugaan kriminalisasi guru honorer Supriyani, dengan transparan, dan memastikan hasil kerja tim khusus ini akan secepatnya diketahui.
Saat ini, penahanan guru honorer Supriyani di Lapas Perempuan Kendari ditangguhkan. Ia keluar lapas pada Selasa (22/10/2024).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait