Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, JPU: Tidak Ada Penganiayaan

Mukhtaruddin
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.(Foto: Mukhtaruddin).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Andri Darmawan, mengungkapkan akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan bebas dari JPU. Hal ini dilakukan karena JPU tetap menyatakan Supriyani terbukti melakukan penganiayaan.

Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

SOT: Andri Darmawan / Penasihat Hukum Supriyani

SOT: Supriyani / Terdakwa

KONAWE SELATAN, iNewsKendari -  Sidang lanjutan kasus Supriyani akan kembali digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Mukhtaruddin, iNews melaporkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network