Mantan Kabareskrim Sebut Penyidik Punya Kewenangan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer

Febriyono Tamenk
Susno Duadji, dengan pengalamannya sebagai mantan Kabareskrim, memberikan pandangan seputar kasus guru honorer Supriyani. Foto: Febriyono

ANDOLO, iNewsKendari.id  – Sidang kasus guru honorer Supriyani semakin memanas dengan hadirnya para ahli. Susno Duadji, dengan pengalamannya sebagai mantan Kabareskrim, memberikan pandangan yang berbeda dengan penyidik terkait penggunaan keterangan anak sebagai bukti utama. Hal ini memunculkan perdebatan sengit mengenai keadilan dalam kasus ini.

Kuasa hukum Supriyani menghadirkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan psikologi forensik Reza Indragiri dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin 4 November 2024. Kedua ahli tersebut hadir melalui Zoom sebagai ahli penyidikan dan psikologi forensik.

Sebagai mantan Kabareskrim Polri, Susno dinilai dapat memberikan pandangan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Menurut Susno, keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti utama, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika keterangan tersebut diragukan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network