Selain itu, Pj Gubernur mengingatkan bahwa kondisi fiskal Sultra saat ini masih tergolong rendah, yang berdampak pada keterbatasan anggaran dalam menjalankan program-program strategis pemerintah.
"Kita harus memahami bahwa dengan fiskal yang terbatas, pengambilan kebijakan politik legislasi harus lebih cermat dan efisien. Setiap keputusan harus memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat dan efisiensi anggaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis data presisi, mengingat Sultra telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi, yang menjadikan Sultra sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan pembangunan berbasis data yang terencana, terukur dan tepat sasaran.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Sultra didasarkan pada data yang valid, demi terwujudnya kesejahteraan rakyat yang lebih baik,” jelas Andap.
Perda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Sultra dengan memperhatikan 5 hak konstitusional rakyat yakni
1. Sandang, pangan dan papan;
2. Pendidikan dan kebudayaan;
3. Kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial;
4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM;
5. Infrastruktur serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
Menutup arahan, Andap mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Sumpah jabatan yang saudara-saudara ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jabatan ini harus dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian yang tulus, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sultra,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDM Provinsi Sultra, Pj Bupati Buton Selatan, Anggota DPRD serta Sekretariat Dewan Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait